pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, selama jakarta, senin, mengatakan putusan banding tersebut sekaligus mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.
disamping menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, itulah laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
- Beberapa tempat untuk belanja online
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
- Belanja Online ke sini saja
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
dhana widyatmika selama persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi melalui menerima pemberian uang tenntang posisinya untuk pegawai ditjen pajak.
ia serta terbukti mengerjakan pemerasan, dan mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana dan mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur serta diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns di kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan pihak daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar juga femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan merupakan bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar kepada herly.
meski terdakwa tak miliki hubungan langsung dengan pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar tersebut diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa pada herly supaya transfer tidak lebih daripada rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak, ungkap hakim.