komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji tenntang pemesanan serta perizinan tanah supaya info pemakaman bukan publik (tpbu) pada desa antajaya, kabupaten bogor.
empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), dan id (iyus djuher).
mereka seluruh diperiksa sebagai saksi agar tiap-tiap tersangka, tutur papar kabag pemberitaan serta info kpk priharsa nugraha pada jakarta, rabu.
tersangka iyus dikenal sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep adalah pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat sebagai pegawai honorer selama pemkab bogor, akan tetapi sentot adalah direktur pt garindo perkasa.
Informasi Lainnya:
- Sehat Dengan Daun Sirsak
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Mengenal Hajar Jahanam
- Mengenal Hajar Jahanam
kpk dan memutuskan nana supriatna dibuat tersangka. kpk memutuskan kelimanya untuk tersangka di kamis (17/4).
iyus yang berasal dari fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp tentang pegawai negeri serta penyelenggara negara yang menerima kejutan ataupun janji tenntang kewajibannya.
ancaman pidana penjara pelanggar pasal itu merupakan 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.
sementara tersebut usep dan listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna serta sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 serta pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun serta denda rp50 juta - rp250 juta tentang orang yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajibannya.