pusat telaah serta Informasi regional (pattiro) menilai selama rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung menyerahkan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan ataupun abuse of power.
kedudukan provinsi dalam ruu itu diperkuat harapannya peran pengawasan dan evaluasi, dan pembinaan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat bisa diringankan dengan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada provinsi. tapi, ternyata ruu pemda ini keblabasan, papar direktur eksekutif pattiro sad dian utomo pada keterangan tertulisnya selama jakarta, kamis.
sad dian menjelaskan selama pasal 76 ayat 5 juga pasal 77 huruf e. gubernur selama dua pasal ini diberi kewenangan agar menyerahkan sanksi terhadap bupati serta walikota. menurut dia disamping untuk wakil pemerintah pusat, gubernur serta kepala pemerintah daerah dan dijalani dengan pemilukada dan berasal daripada partai politik.
dia menyatakan tendensi politis, malahan kepentingan politik ketika membuka kewenangan ini lebih-lebih terhadap bupati serta walikota dan berbeda kepentingan politik juga partai politik berpotensi sangat kental.
Informasi Lainnya:
konflik politik diantara provinsi juga kabupaten/kota yang dalam ini relatif laten ingin cenderung mengeras serta difasilitasi oleh ruu pemda ini untuk bereskalasi beranjak, katanya.
menurut dia pasal 77 huruf b juga huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, juga rancangan perda perihal kecamatan oleh karenanya melampaui batas kewenangan gubernur.
sad dian mengatakan pada uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan
pembatalan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti rancangan perda, perda, serta peraturan kepala daerah, cuma dapat diselenggarakan dengan ma.
ditetapkan dengan perda ataupun perkada mengenai pencabutan perda atau perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda mesti mengacu pada prinsip lex superiori, berpijak terhadap peraturan perundang-undangan dan telah banyak, ujarnya.
dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, menurut dia gubernur diberi kewenangan menyewa langsung pada perangkat daerah supaya menangani masalah berguna dan mendesak. dia menungkapkan meskipun permintaan ini ditujukan juga pada kepala daerah, tapi kontak segera gubernur dengan perangkat daerah kabupaten/kota memesan wilayah intervensi gubernur meluas juga melebar.
hal itu berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, pada tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah hanya pada bupati dan walikota, serta tidak diganggu oleh intervensi gubernur. apalagi mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, ujarnya.
selain tersebut menurut dia dalam pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan diantara daerah kabupaten/kota dalam provinsinya. dia menungkapkan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur dijadikan pihak yang berjarak serta netral dengan persoalan dan disengketakan.
namun, tidak banyak mekanisme apabila dan bersengketa merupakan gubernur melalui bupati/walikota. ketiadaan aturan tersebut berpotensi besar menghadirkan abuse of power daripada gubernur, katanya.
sad dian serta mengkritisi pasal 77 huruf f ingin mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, dan dibawa dengan dprd kabupaten/kota.