gusti kanjeng ratu hemas kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia untuk kurun waktu 2014--2019
saya masuk dulu selama dewan perwakilan daerah (dpd) ri sebab perempuan-perempuan dan saya dukung untuk maju di legislatif masih memerlukan dukungan dari seluruh termasuk daripada saya, ujarnya usai mendaftarkan diri dalam komisi pemilihan umum (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.
gusti kanjeng ratu (gkr) hemas juga menyampaikan bahwa motivasi agar terserah tambah besar dalam kursi dpd ri merupakan untuk menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 dan belum terselesaikan.
keberadaan dpd masih belum bisa membahas bersama pemerintah dan dpr dalam tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. sehingga baru banyak dan mesti diperjuangkan, katanya yang saat ini masih menjabat untuk wakil ketua dpd ri.
Informasi Lainnya:
selain itu, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, menurut dia, dan masih merupakan alasan supaya disuarakan kembali dengan dpd ri.
saya akan uu kesetaraan gender diselesaikan secepat mungkin, karena untuk melindungi perempuan bukan supaya hal-hal dan diperkirakan warga atau selama dpr , ujarnya.
gkr hemas serta menegaskan kiranya masih banyak keuntungan yang usah dikawal tenntang uu keistimewaan yogyakarta.
saya maju untuk memperjuangkan kesejahteraan penduduk yogyakarta, oleh karenanya dengan telah jadinya uu keistimewaan dan masih ada hal yang mesti dikawal, katanya.
namun demikian, hal yang paling penting menurut dia selama pencalonannya kali ini merupakan sudah memperoleh izin dari sri sultan hamengku buwono x.
yang paling pentingh merupakan mendapat izin daripada ngerso dalem, ujarnya.