Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah beberapa kali berhadapan melalui pihak tidak jauh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya memang pernah, banyak tiga atau empat kali ketemuan melalui pak ahmad, kata kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid dalam gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi dan kala tersebut menemani kliennya, menjelaskan ayu berkomunikasi melalui ahmad berhubungan dengan urusan pekerjaan dan ada kaitanya melalui profesinya sebagai penyanyi.

tapi perhatian tersebut tidak sudah terjadi, tutur ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menjelaskan ayu dijanjikan menjadi juru kampanye tapi ayu tidak kenal partai mana yang memintanya menjadi juru kampanye.

ini tidak banyak janji serta duit, berbagai cuma omongan aja, tak banyak yang terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu malahan tidak tahu serta tak hapal siapa itu luthfi hasan, tutur fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh jam, ayu menegaskan kembali dia merupakan korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk untuk saksi untuk tersangka ahmad fathanah, pihak tidak jauh luthfi hasan yang menerima biaya rp1 miliar daripada pt indoguna utama untuk membuat kuota impor daging sapi pada kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengetahui fathanah dari desember kemarin sesudah tidak sengaja berhadapan pada Satu pusat perbelanjaan selama jakarta pusat. ayu menyatakan sudah beberapa kali berhadapan melalui fathanah dalam pusat perbelanjaan lain.

dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak di bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal perihal penyelenggara negara dan menerima kejutan ataupun janji terkait kewajibannya, serta pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard serta arya effendi diduga melanggar pasal mengenai pemberian kejutan serta janji kepada penyelenggara negara.